"Meniadakan kegiatan ngabuburit dan kegiatan jalan bersama setelah subuh. Kegiatan kultum (kuliah tujuh menit), ceramah, dan lain-lain diperbolehkan namun dilaksanakan dengan singkat (maksimal 15 menit)," ujarnya.***
"Meniadakan kegiatan ngabuburit dan kegiatan jalan bersama setelah subuh. Kegiatan kultum (kuliah tujuh menit), ceramah, dan lain-lain diperbolehkan namun dilaksanakan dengan singkat (maksimal 15 menit)," ujarnya.***
Editor: Agnes Aflianto