Menolak Dikarantina, Sikap dan Tindakan Guspardi Gaus Dinilai Melanggar Hukum

- 4 Juli 2021, 15:54 WIB
Guspari Gaus
Guspari Gaus /Ashari/ARAHKATA

Diketahui, dalam pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan disebutkan bahwa, Setiap orang yang tidak mematuhi aturan karantina kesehatan, dapat dijatuhi hukuman pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau membayar denda sebanyak seratus juta rupiah.***

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x