Komisi VI Minta Investigasi PT KTM Soal Impor Raw Sugar

- 23 Juli 2021, 20:24 WIB
Suasana rapat kerja Komisi VI DPR RI
Suasana rapat kerja Komisi VI DPR RI /Agnes Aflianto/ARAHKATA

ARAHKATA - Permohonan pencabutan izin PT Kebun Tebu Mas (KTM) sebagaimana surat tertanggal 15 Juli 2021 yang dikirimkan oleh Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu kepada Menteri Perindustrian mendapat respon dari Komisi VI DPR RI.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Gde Sumarjaya Linggih merespon Surat yang berisi alasan permohonan pencabutan izin PT KTM antara lain membangun pabrik sebagai kedok untuk memperoleh izin impor raw sugar.

Tak hanya itu, dalam surat permohonan itu disebutkan PT KTM diduga merusak harga beli tebu dan 12 pabrik gula di Provinsi Jawa Timur yang terancam tutup.

Baca Juga: Kasus COVID-19 Menurun, Taiwan Akan Longgarkan Pembatasan

Kemudian juga mengakibatkan persaingan yang tidak sehat dalam mendapatkan bahan baku tebu dengan cara diduga melakukan penimbunan gula rafinasi dan konsumsi serta PT KTM diduga menyebarkan berita hoax atau berita bohong.

"Saya pikir, setiap pengaduan masyarakat harus segera ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dan regulasi yang ada. Kita tetap berprinsip praduga tak bersalah. Maka, agar dapat diketahui dengan pasti kebenarannya harus dilakukan investigasi khusus untuk itu,” ujar Demer, sapaan akrabnya, dalam keterangan resminya, Rabu 21 Juli 2021.

Baca Juga: Ibu Hamil Waspadi Kematian Akibat COVID-19

Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut mengaku tak asing mendengar nama PT KTM. Pasalnya, pada akhir April 2021 lalu santer adanya berita di media massa tentang sidak Satgas Pangan Jawa Timur ke PT KTM di Lamongan, Jawa Timur yang menemukan dugaan penimbunan 15 ribu ton gula rafinasi dan 22 ribu ton gula kristal putih di gudang milik perusahaan tersebut.

"Tindakan penimbunan di masa pandemi itu termasuk kejahatan pangan. Sanksi pidana penimbunan pangan diatur dalam Undang-Undang Pangan Nomor 18 tahun 2012 dan Undang-Undang Perdagangan Nomor 7 tahun 2014. Detail soal pasalnya, silahkan dicek di dalam kedua undang-undang tersebut,” tandas Demer.

Baca Juga: Tak Mau Tanding dengan Atlet Israel, Judoka Aljazair Undur Diri

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x