Dia juga mengatakan, berdasarkan penelusuran, sanksi pidana terdapat dalam Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang Perdagangan yang menyebutkan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp50 miliar.
Sedangkan, pasal 133 UU Pangan mengancam setiap orang yang melakukan penimbunan makanan 7 tahun penjara atau denda maksimal Rp100 miliar.
Baca Juga: Rio Waida Bangga Bisa Bawa Bendera RI di Pembukaan Olimpiade Tokyo 2020
Demer menilai, selain laporan dari Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, sudah banyak desakan dari berbagai kelompok untuk mengusut praktek kecurangan yang dilakukan oleh PT KTM itu.
Untuk itu, ia mendukung Menteri Perindustrian untuk mengambil langkah-langkah investigasi dengan kewenangan yang dimiliki.***