Kartu Prakerja Gelombang 18 Akan Dibuka, Ini Persyaratannya!

- 5 Agustus 2021, 16:41 WIB
Kartu Prakerja gelombang 18 akan segera dibuka
Kartu Prakerja gelombang 18 akan segera dibuka /Instagram/@prakerja.go.id

Baca Juga: Ini Lho Alasan Atlet Pakai Bikini di Pertandingan Voli Pantai

Dalam setiap gelombangnya, kuota peserta Kartu Prakerja sangat terbatas. Oleh karena itu bagi yang ingin mengikuti program tersebut segera lengkapi persyaratannya.

Persyaratan mengikuti program Kartu Prakerja gelombang 18 yakni:

Baca Juga: Deretan Mal Jakarta yang Berlakukan Sertifikat Vaksin COVID-19

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berusia 18 tahun dan tidak sedang berkuliah.

2. Bukan merupakan pejabat negara, pimpinan, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

3. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/POLRI, Kepala Desa dan perangkat Desa, serta Direksi atau Komisaris.

Baca Juga: Sembuh dari COVID-19, Tyas Mirasih Digugat Cerai Suami

4. Bukan merupakan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD).

5. Bukan merupakan penerima bansos di Kementerian Sosial (Kemsos)

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah