Pembebasan Biaya dan Sederet Kabar Baik untuk Pekerja Migran Indonesia

- 12 Agustus 2021, 22:05 WIB
Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) antre menunggu hasil pemeriksaan tes usap PCR di tempat karantina Balai Diklat PNS Licin, Banyuwangi, Jawa Timur, Selasa, 4 Mei 2021.
Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) antre menunggu hasil pemeriksaan tes usap PCR di tempat karantina Balai Diklat PNS Licin, Banyuwangi, Jawa Timur, Selasa, 4 Mei 2021. /ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/wsj

"Dulu mereka terjebak pada pinjaman yang bunganya mencapai 28,8 persen. Melalui BNI yang bunganya 11 persen berarti kita memotong beban bunga sebanyak 17 persen," tuturnya.

Baca Juga: Ternyata Ini Fitur yang Ditunggu oleh Fanboy Apple di iPhone 13

Nanti, lanjutnya, juga ada kebijakan soal KUR yang bunganya lebih rendah yaitu sebesar 6 persen. Ini tentu akan membantu para PMI sekaligus peran negara yang membantu fasilitasi yang tidak hanya modal bekerja.

Selain itu, nantinya PMI juga akan menyiapkan pendidikan maupun pelatihan, sehingga para pekerja yang akan berangkat ke negara penempatan mereka yang sudah bisa dikatakan memenuhi kualifikasi kompetensi, memiliki keahlian, keterampilan di sektor-sektor tertentu, dan kemampuan bahasa asing.

Baca Juga: Diberlakukan Kembali, Kendaraan Ini 'Kebal' Sistem Ganjil Genap

"Kalau ini yang kita ciptakan, maka mereka otomatis akan membawa nama negara dan menjauhkan mereka dari segala bentuk eksploitasi," ujarnya

Selama ini banyak PMI yang mengalami eksploitasi, kekerasan fisik, kekerasan seksual, gaji gak dibayar, jam kerja yang melebihi batas, PHK sepihak, bahkan diperjual belikan saat bekerja di luar negeri.***

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah