Tegas! Vaksinasi Bukan Syarat Masuk Tempat Ibadah

- 13 Agustus 2021, 14:29 WIB
Ilustrasi pelaksanaan ibadah di Masjid. Kemenag keluarkan SE soal ibadah di masa pandemi dan PPKM Level 3-4.
Ilustrasi pelaksanaan ibadah di Masjid. Kemenag keluarkan SE soal ibadah di masa pandemi dan PPKM Level 3-4. /Unsplash.com/sxy_selia

ARAHKATA – Tempat ibadah pada masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2-4 sudah boleh dibuka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes).

Namun masyarakat masih bertanya-tanya apakah aturan yang berlaku megharuskan vaksinasi COVID-19 sebagai syarat untuk masuk tempat ibadah.

Menjawab kebingungan masyarakat, Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Jodi Mahardi menegaskan jika vaksinasi COVID-19 tidak menjadi syarat masuk tempat ibadah.

Baca Juga: Jabar Zona Oranye, Kabupaten dan Kota Bekasi Masih Merah

“Sesuai Inmendagri No.30 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2, penyesuaian tempat ibadah di wilayah PPKM Level 4 diatur dengan kapasitas maksimum 25 persen atau maksimal 20 orang,” ungkapnya di Jakarta, Jumat 13 Agustus 2021.

Pernyataan tersebut sesuai dengan keterangan yang disampaikan Manko Marves Luhut Binsar Pandjaitan pada saat konferensi pers yang diadakan pada tanggal 9 Agustus 2021 lalu.

“Syarat vaksin yang dimaksud oleh Menko Luhut adalah untuk masuk ke dalam mall bukan ke tempat ibadah,” tegas Jodi dalam keterangannya.

Baca Juga: Gubernur Khofifah Diminta Tingkatkan Serapan Anggaran untuk Pulihkan Ekonomi

Dalam opsi perpanjangan PPKM yang dilakukan mulai 10 Agustus, terdapat roadmap yang memiliki penyesuaian dan akan diujicobakan dalam berbagai sektor.

Tempat ibadah dan mall adalah dua sektor yang diujicobakan dengan kapasitas maksimum untuk kedua tempat tersebut adalah 25 persen agar dapat membatasi kerumunan yang terjadi.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah