Jatim Butuh Rp150,6 M untuk Asuh 7.000 Anak Yatim Akibat COVID-19

- 16 Agustus 2021, 21:25 WIB
Ilustrasi anak yang mendapatkan bentakan.
Ilustrasi anak yang mendapatkan bentakan. /Pixabay.com/Counselling

Andriyanto mengungkapkan bahwa hingga 15 Agustus kemarin, dari 356.310 kasus positif di Jawa Timur, terdapat 24.901 jiwa yang meninggal dunia.

Baca Juga: Komisi A Temukan ada Ketidakadilan di Asesmen 18 Kepala OPD

Dari jumlah 24.901 jiwa yang meninggal dunia, terdapat 134 jiwa anak-anak (67 anak usia 0-5 tahun dan 67 anak usia 6–18 tahun).

Andriyanto menyebut DP3AK berkolaborasi dengan Lembaga Masyarakat, Forum Anak, dan pemangku kepentingan lainnya menginisiasi upaya pemulihan psikososial terpadu bagi anak yang orang tua meninggal karena COVID-19.

Anak-anak tersebut juga akan didampingi oleh pendamping psikolog untuk dilakukan assessment dan penguatan psikis selama Pandemi berlangsung.

Baca Juga: Indonesia Kembali Kedatangan Vaksin Tahap 37

"Anak tersebut akan kita intervensi, peningkatan kapasitas anak dengan edukasi dan pelatihan kewirausahaan oleh pelatih profesional, yang barangkali dibutuhkan, baik melalui daring atau offline di UPTD Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur," tuturnya.

Pemprov Jawa Timur tidak bisa bekerja sendiri. Maka DP3AK mengajak UNICEF, Wahana Visi Indonesia, dan Lembaga Masyarakat lainnya KADIN Jawa Timur, Media, dan Perguruan Tinggi untuk bekerja sama memulihkan psiko sosial Anak-Anak tersebut, dan beberapa yayasan anak yatim/piatu yang telah mengajukan diri untuk membantu sepenuhnya.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Pemerintah Perpanjang PPKM Sampai 23 Agustus

Anak-anak tersebut wajib kita lindungi bersama, karena amanah dari Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pasal 26 (ayat 2) yang berbunyi Dalam hal orang tua tidak ada, atau tidak diketahui keberadaannya, atau karena suatu sebab tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya, kewajiban dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat beralih kepada Keluarga, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.***

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah