Persyaratan Perjalanan Darat, Laut, dan Udara di Dalam Negeri!

- 18 Agustus 2021, 20:35 WIB
ILUSTRASI - Syarat perjalanan darat dan udara menggunakan kereta api hingga pesawat terbang.
ILUSTRASI - Syarat perjalanan darat dan udara menggunakan kereta api hingga pesawat terbang. /PIXABAY/ Pixel2013

ARAHKATA – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) belum usai, dan masih diperpanjang berlaku sejak 17-23 Agustus 2021 mendatang.

Meskipun kasus COVID-19 mulai menurun secara signifikan, pemerintah masih tetap memberlakukan PPKM Level 2,3, dan 4 di wilayah Jawa dan Bali untuk menekan potensi penyebaran virus tidak meningkat kembali.

Persyaratan perjalanan pun juga masih diberlakukan bagi semua pengguna transportasi apapun, baik dari udara, laut hingga darat.

Baca Juga: Depok Masuk PPKM Level 4, Ini Tempat yang Boleh Buka!

Adapun aturan dan persyaratan perjalanan di dalam negeri sebagai berikut:

A. Persyaratan Pelaku Perjalanan dengan Transportasi Udara

1. Dari atau Ke atau Antar Daerah Luar Jawa atau Bali pada PPKM Level 2.

Sertakan RT-PCR Negatif  yang belaku selama 2x24Jam dan atau RT-antigen Negati 1x24 jam.

2. Antar Kota atau Kabupaten di dalam Jawa-Bali.

Sertakan sertifikat vaksin, dan atau RT-PCR Negatif yang dapat belaku 2x24 jam (minimal dosis pertama), dan atau RT-antigen Negatif yang berlaku 1x24 jam (jika dosis vaksin lengkap).

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x