Persyaratan Perjalanan Darat, Laut, dan Udara di Dalam Negeri!

- 18 Agustus 2021, 20:35 WIB
ILUSTRASI - Syarat perjalanan darat dan udara menggunakan kereta api hingga pesawat terbang.
ILUSTRASI - Syarat perjalanan darat dan udara menggunakan kereta api hingga pesawat terbang. /PIXABAY/ Pixel2013

1. Pelaku perjalanan orang dengan usia dibawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.

2. Kewajiban menunjukan kartu vaksin dikecualikan bagi:

- Pelaku perjalanan logistik dan transportasi barang lainnya

- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang tidak dapat vaksin (wajib melampirkan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit).

- Tetap menerapkan 6M yang mana peraturan 5M ditambah dengan Menghindari Makan Bersama.***

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah