ARAHKATA – Pemerintah telah memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2-4 untuk Jawa-Bali dari 17-23 Agustus 2021.
Pengumuman perpanjangan PPKM disampaikan langsung Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marives) Luhut Binsar Pandjaitan melalui akun resmi YouTube Sekretariat Presiden pada Senin 16 Agustus 2021.
Penerapan aturan PPKM level 2 sampai 4 di Jawa-Bali ditentukan berdasarkan perkembangan kasus COVID-19 di wilayah kabupaten/kota.
Baca Juga: Aturan Perkantoran Selama PPKM Level 4 Jakarta
Untuk DKI Jakarta diputuskan masuk ke dalam PPKM level 4 yang tertulis dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 di Wilayah Jawa dan Bali.
"Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan level 4 (empat), yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," tulis Instruksi yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Senin16 Agustus.
Baca Juga: HUT RI 76, Sejarah dan Makna Warna Bendera Merah Putih
Dengan keputusan tersebut Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyampaikan Pemprov DKI Jakarta akan menjalankan perpanjangan PPKM level 4 dengan penuh tanggug jawab.
"DKI Jakarta pada prinsipnya akan melaksanakan dengan konsisten, penuh tanggung jawab, disiplin dengan apa yang diputuskan pemerintah pusat," ucap Riza, Senin.
Baca Juga: Kemenkes Tetapkan Harga Acuan Tertinggi Swab RT-PCR