Persyaratan Perjalanan Darat, Laut, dan Udara di Dalam Negeri!

- 18 Agustus 2021, 20:35 WIB
ILUSTRASI - Syarat perjalanan darat dan udara menggunakan kereta api hingga pesawat terbang.
ILUSTRASI - Syarat perjalanan darat dan udara menggunakan kereta api hingga pesawat terbang. /PIXABAY/ Pixel2013

Baca Juga: Perpanjangan PPKM, Ini Aturan yang Dilonggarkan

B. Persyaratan Pelaku Perjalanan dengan Model Transportasi Laut, Darat (kendaraan Pribadi atau Umum), Penyeberangan, dan KA Jarak Jauh.

1. Dari atau Ke atau Antar Daerah di luar Jawa-Bali level 2

Sertakan RT-PCR Negatif yang belaku 2x24 jam,  dan atau RT-antigen Negatif yang berlaku 1x24 jam.

2. Antar Kota atau Kabupaten didalam Jawa-Bali.

Sertakan Sertifikat vaksin, dan atau RT-PCR Negatif yang berlaku 2x24 jam (minimal dosis pertama), dan atau RT-antigen Negatif yang berlaku 1x24 jam (jika sudah divaksin lengkap).

3. Dari atau Ke Jawa-Bali dan PPKM Level 3 dan 4.

Sertakan Sertifikat vaksin (minimal dosis pertama), dan atau RT-PCR Negatif yang berlaku 2X24 jam, dan atau RT-Antigen hasil Negatif yang berlaku 1x24 jam.

Baca Juga: Simak! Ini Syarat Perjalanan Udara Selama Perpanjangan PPKM

Selain itu ada hal lain yang perlu diperhatikan, yakni beberapa catatan perjalanan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah