Muncul Permasalahan, P-APBD Jatim 2021 Ngotot Disahkan?

- 30 September 2021, 23:28 WIB
Anggota DPRD Jatim, Matur Husayeri
Anggota DPRD Jatim, Matur Husayeri /Adi Suprayitno/ARAHKATA

ARAHKATA - Menjelang pengesahan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daeeah (P-APBD) Jatim 2021 aksi protes masih muncul karena terdapat permasalahan. Protes masih terjadi pada agenda laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jatim Rabu malam 29 September 2021 kemarin.

Dengan adanya interupsi dari beberapa anggota DPRD, muncul wacana opsi voting dalam pengesahan P-APBD Jatim 2021 pada Kamis 30 September 2021 malam nanti.

Anggota DPRD Jatim, Matur Husayeri mengatakan, pihaknya akan mengusulkan pengambilan keputusan pengesahan P-APBD Jatim 2021 untuk dilakukan voting.

Baca Juga: Temukan Kejanggalan, Komisi C DPRD Jatim Sebut P-APBD 2021 Rawan Masalah

Mengingat sudah berulangkali mengingatkan pimpinan sidang paripurna supaya tak melanjutkan pembahasan P-APBD 2021 karena kesalahan itu berasal dari eksekutif.

Namun, para pimpinan DPRD Jatim bersikukuh untuk terus melanjutkan sesuai jadwal yang sudah dibuat Banmus.

"Makanya di laporan pandangan akhir fraksi besok saya akan interupsi dan minta pengambilan keputusan dari DPRD ini untuk di voting. Dan mudah-mudahan teman-teman yang satu pemahaman dengan saya, menyepakati permohonan votting ini, mau dilanjutkan disetujui atau tidak," ujarnya, Kamis 30 September 2021.

Baca Juga: DPRD Jatim Akhirnya Melunak, Pengesahan P-APBD 2021 Batal Ditunda

Mepetnya waktu pembahasan Raperda P-APBD Jatim itu karena KUA PPAS disampaikan terlambat. Mengingat idealnya 2 bulan sebelum pembahasan.

Selain, itu Pemprov Jatim tidak transparan terhadap dokumen hasil konsultasi dengan Mendagri sehingga membuat anggota DPRD Jatim khawatir.

Mantan aktivis anti korupsi ini menilai RKA P-APBD Jatim dibuat sebelum Revisi Perda RPJMD Jatim 2019-2024 merupakan bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh eksekutif.

Baca Juga: Merasa Disepelekan Pemprov Jatim, Komisi B Minta Pengesahan P-APBD Ditunda

Begitu juga soal pendistorsian Pasal 164 PP No.12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang ditemukan Komisi C DPRD Jatim memiliki konsekwensi hukum.

"Eksekutif berani melakukan itu tapi di satu sisi mereka (eksekutif) juga ingin tidak melanggar aturan, tapi sudah dilakukan. Dan kita sekali lagi diminta untuk menjadi tukang stempel sehingga menjadi merasa dungu di forum rapat paripurna ini," bebernya.

Mathur tetpa bersikap agar pembahasan P-APBD Jatim 2021 tidak dilanjutkan. Kalau nantinya tetap dilanjutkan oleh forum paripurna karena voting kalah atau gagal, maka dewan tidak ikut tanggungjawab terhadap keputusan politik itu, termasuk dengan konsekwensi hukum yang bisa terjadi.

Baca Juga: Minta Bantuan Jokowi, TKW di Irak: Tolong Pulangkan Saya Pak!

Mathur juga menjelaskan, sebenarnya kalau P-APBD Jatim 2021 gagal ditetapkan, maka resiko yang akan diterima hanyalah berupa sanksi administrasi yaitu kita selama 6 bulan kedepan tidak menerima gaji.

Tapi di dalam UU No.23/2014 dengan jelas disebutkan kalau kesalahan itu dilakukan oleh eksekutif, maka kesalahan itu ditanggung eksekutif, sehingga tak berpengaruh kepada anggota legislatif.

"Pemprov Jatim akan melaksanakan pengeluaran yang dianggarkan dalam APBD tahun anggaran berjalan. Konsekwensinya Pemprov akan diminta mengembalikan 6 kali perubahan anggaran mendahului," pungkas politisi asli Bangkalan.

Baca Juga: Pemda Provinsi Jabar Hadirkan Bantuan Anak Korban COVID-19

Sementara itu dalam rapat Paripurna laporan Badan Anggaran (Banggar) yang berlangsung Rabu (29/09/21) malam kemarin, tiga kali interupsi dilakukan swoain oleh Mathur Hasayaeri, interupsi juga dilakukan oleh Aufa Zafiri dari Fraksi Gerindra dan Lilik Hendarwati dari Fraksi PKS, Hanura dan PBB dari unsur PKS.

Aufa Zafiri daro Fraksi Partai Gerindra, dalam interupsinya kembali mengingatkan kepada pimpinan dewan supaya merespon dan mematuhi aturan yang tertuang dalam Surat Mendagri menyangkut persoalan pokir yang dibatasi 10 persen dari PAD pada P-APBD Jatim 2021.

"Kalau tidak dipatuhi, berarti pimpinan sengaja ingin menyeret 115 anggota DPRD Jatim ke dalam masalah di kemudian hari," tegas politisi muda Partai Gerindra.

Baca Juga: Resmi Dipecat, Novel Baswedan Letakkan Kartu Identitasnya di KPK

Sedangkan Lilik Hendrawati dari F-PKS, Hanura dan PBB, meminta supaya bahan atau data perubahan anggaran mendahului sebanyak 6 kali, berikut rencangan kegiatan anggaran (RKA) diberikan kepada seluruh fraksi yang ada di DPRD Jatim agar bisa dicermati dan menjadi bahan dalam laporan pendapat akhir fraksi terhadap Raperda P-APBD Jatim 2021.

"Kita tak ingin melakukan tindakan fatal karena ikut memberikan persetujuan dalam Raperda P-APBD Jatim 2021 yang berpotensi cacat prosedur bahkan cacat hukum," tegas anggota Komisi C DPRD Jatim.***

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah