PT Greenfields Kabupaten Blitar ini beda jauh dengan yang ada di Malang. Dimana PT Greenfields di Malang sudah memenuhi prosedur.
Baca Juga: Heboh! Kafe di Jatim Gelar Dugem, Satpol PP Panggil Pengelola
Ironisnya lagi, di PT Greenfields Kabupaten Blitar beberapa waktu lalu bak penampungan limbah berukuran 75x75 meter jebol, sehingga tumpah ke sungai dan air sumur warga menjadi bau karena tercemar.
"Sungai sekitar lokasi pabrik itu masih dipakai mandi cuci dan kakus oleh warga. Karena airnya tercemar, warga pun protes hingga ajukan gugatan class action," terangnya.
DPRD maupun dinas terkait di Pemkab Blitar, sebenarnya seringkali memperingatkan PT Greenfields terkait IPAL dan AMDAL. Namun surat peringatan itu diabaikan.
Baca Juga: Heboh! Kafe di Jatim Gelar Dugem, Satpol PP Panggil Pengelola
"Pemkab, bahkan sudah merekomendasi supaya ditutup jika IPAL-nya tak diperbaiki sebab jika memasuki musim hujan dikhawatirkan jebol lagi," paparnya.
Mujib menilai PT Greenfields di Blitar terkesan arogan lantaran santer dikabarkan punya backing orang pusat sehingga tindakan pencemaran lingkungan dibiarkan terus berlangsung.
Kerusakan lingkungan dan jalan, seolah menjadi tanggungjawab Pemkab padahal sumbernya berasal dari PT Greenfields.
Baca Juga: Temukan Kejanggalan, Komisi C DPRD Jatim Sebut P-APBD 2021 Rawan Masalah