Arogan, PT Greenfields Blitar Nekat Cemari Lingkungan

- 19 Oktober 2021, 12:00 WIB
wakil ketua DPRD Mujib
wakil ketua DPRD Mujib /Adi Suprayitno/ARAHKATA

"Sejak tahun 2019, DLH sudah ada peringatan terkait IPAL dan AMDAL. Tapi karena itu menjadi kewenangan kementerian untuk investasi asing, sehingga terkesan ada pembiaran. Makanya kami berkoordinasi dengan Pemprov Jatim barangkali bisa menjembatani," tambah Mujib.

Sementara itu anggota Komisi D DPRD Jatim, Guntur Wahono menyatakan, bahwa pihaknya sudah 4 kali bersurat untuk melakukan kunjungan lapangan terkait laporan warga sekitar pabrik tapi ditolak sehingga terpaksa DPRD Jatim datang tanpa koordinasi.

"Kita senang banyak investor masuk, tapi jangan sampai merusak lingkungan dan membuat persoalan dengan warga masyarakat sekitar. Lokasi perusahaan itu awalnya perkebunan tapi berubah jadi peternakan," kata politikus asal FPDI Perjuangan.

Baca Juga: DPRD Jatim Akhirnya Melunak, Pengesahan P-APBD 2021 Batal Ditunda

Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Jatim, Kuswanto menegaskan bahwa pendirian PT Greenfields di Blitar tidak sesuai dengan pola investasi, dimana perijinan diselesaikan dulu sebelum beroperasi.

"Memang kita tidak menyalahkan jika ada masyarakat sampai menggugat class action dan DPRD Kab Blitar membuat pansus. Sebab terlihat jelas arogansi PT Greenfields karena ada pihak tertentu yang menjamin pokoknya semuanya beres," kata politikus asal Partai Demokrat.

Kuswanto sepakat dan akan mendukung langkah DPRD Kab Blitar untuk mendatangi PT Greenfields di Malang dan di Blitar untuk mencari tahu perbandingan pengelolaan sapi perah yang benar dan tidak.

Baca Juga: Tak Sesuai Muswil, Forum Penyelamat PPP Jatim Tolak SK DPP

"Kalau perlu kita akan dampingi. Sebab DLH Provinsi juga sudah memberikan pinalty terhadap PT Greenfields Blitar karena AMDAL dan IPAL -nya tidak memenuhi persyaratan sehingga rawan mencemari lingkungan dan sekarang terbukti," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x