Menkominfo Izinkan Konser Musik, Tapi Ada Syarat!

- 28 September 2021, 14:11 WIB
Menkominfo Johnny G. Plate menjelaskan pentingnya kerja sama pemerintah pusat daerah sebagai kunci dari pembangunan infrastruktur TIK.
Menkominfo Johnny G. Plate menjelaskan pentingnya kerja sama pemerintah pusat daerah sebagai kunci dari pembangunan infrastruktur TIK. /Dok. Kominfo/

ARAHKATA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengungkap pemerintah telah memberi izin penyelenggaraan kegiatan besar dengan protokol kesehatan (prokes) ketat.

Kegiatan besar tersebut mulai dari resepsi pernikahan hingga acara konser musik.

"Mempertimbangkan perlunya kita mewadahi aktivitas masyarakat agar tetap produktif namun juga aman dari COVID-19, pemerintah kini dapat memberikan izin untuk mengadakan perhelatan dan pertemuan berskala besar yang melibatkan banyak orang, asalkan mematuhi pedoman penyelenggaraan yang telah ditetapkan," ujar Johnny dalam keterangan tertulis, dikutip Arahkata pada Selasa 28 September 2021.

Baca Juga: Menkominfo Izinkan Konser Musik, Ini Kata Pakar Kesehatan

Dengan diperbolehkannya kegiatan berskala besar untuk dilangsungkan, Johnny G. Plate berharap hal itu akan menjadi percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Meski demikian ada sejumlah syarat dan ketentuan yang harus ditaati. Bagi Johnny ada enam faktor resiko penularan yang harus dihindari, di antaranya:

Baca Juga: Catat! Ini Tanggal Rilis Video Musik 'Money' Lisa BLACKPINK

1. Kondisi kasus COVID-19 di daerah tempat kegiatan berlangsung.

2. Potensi penularan selama kegiatan di tempat umum akibat jarak antar partisipan dan buruknya sirkulasi udara.

3. Durasi kegiatan yang lama, risiko penularan semakin tinggi.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x