Terjadinya kebijakan tersebut disebabkan karena mobilitas penduduk Indonesia diperkirakan meningkat seiring kegiatan mudik Lebaran diperbolehkan.
Baca Juga: Deretan Mobil Bekas 60 Jutaan, Cocok Buat Mudik Lebaran
Pertama, apabila pemudik telah mendapatkan vaksin dosis ketiga, maka tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes COVID-19.
Sedangkan bagi pemudik yang baru divaksinasi dua kali, harus menunjukkan hasil tes antigen negatif yang diambil 1x24 jam atau PCR yang diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Adisasmito menambahkan, bagi pemudik yang baru divaksinasi satu kali, harus menunjukkan hasil tes PCR negatif 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Ayo Mudik Gratis Lebaran 2022 Tahap Kedua, Jangan Terlewat Dibuka Besok
Lebih lanjut, bagi pemudik yang tidak dapat divaksinasi karena memiliki penyakit atau kondisi tertentu, diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes PCR negatif yang diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan serta surat keterangan resmi dari rumah sakit.
Sementara, bagi anak usia 6-17 tahun wajib melakukan tes karena belum bisa divaksin penguat.
Di lain sisi, anak usia kurang dari enam tahun tidak wajib tes COVID-19 karena belum divaksinasi.***