Baca Juga: Survei Charta Politika Sebut Masyarakat Ingin Resuffle Kabinet Jokowi
Sementara, aturan yang berlaku tidak mewajibkan masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster) untuk melampirkan bukti tes antigen atau PCR ketika mudik dengan kendaraan umum.
Selain itu, kewajiban melampirkan hasil tes negatif hanya berlaku pada perjalanan dengan kendaraan umum.
Kementerian Perhubungan memperkirakan mudik Lebaran tahun ini paling banyak dilakukan dengan kendaraan pribadi.
Baca Juga: Peringatan Keras Anies Baswedan Absen Hadiri Rapat Paripurna1
"Masyarakat sudah dua tahun belajar, punya kesadaran yang tinggi, saling menjaga supaya betul-betul aman dan sehat," kata Sonny.
Masyarakat juga diminta untuk memahami titik-titik yang berisiko menjadi tempat penularan COVID-19, yaitu fasilitas umum.
Oleh karena itu, jika mudik dengan angkutan umum, masyarakat diharapkan untuk selalu menggunakan masker.***