"RUU KUHP sudah disosialisasikan ke seluruh pemangku kepentingan, seluruh penjuru Indonesia," ujarnya.
Sebelumnya, Yasonna beranggapan jika KUHP yang lama terus digunakan di Indonesia, maka tidak ada bentuk kebanggaan tersendiri sebagai anak bangsa.
Baca Juga: Gempa Magnitudo 6,2 Guncang Jember Jatim, Getaran Terasa Sampai Yogyakarta
"Tidak ada pride sebagai anak bangsa saya, guru-guru saya, guru yang saya hormati banyak bekerja keras, seperti Prof. Muladi misalnya, sangat mendambakan UU ini disahkan," ucapnya.
Sementara itu, pengesahan RKUHP menimbulkan kekhawatiran bagi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) .
Berdasarkan keterangan Ketua Komnas HAM, Atnike Sigiro, jika nantinya pengesahan RKUHP menimbulkan pelanggaran prinsip HAM, maka pihaknya akan melakukan tindakan lebih lanjut.
Baca Juga: Enam Hal Penting Dilakukan Saat Terjadi Gempa Bumi, Kurangi Risiko Bencana
"Apabila pasal tentang pelanggaran HAM berat hasilnya sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip yang terkandung dalam UU Nomor 26/2000, maka kita akan melakukan langkah-langkah lebih lanjut," tuturnya.
Lebih lanjut, Atnike berharap agar lahirnya naskah Rancangan KUHP dapat mewujudkan HAM. Ia pun menyebutkan bahwa RKUHP tersebut tidak dapat memuaskan semua keinginan masyarakat.
Oleh karena itu, jika terjadi perbedaan pendapat soal RKUHP, maka dapat menempuh proses hukum yang berlaku.