TPPO sebagai tindak pidana yang sarat dengan malapetaka kemanusiaan juga perlu ditetapkan sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime,” katanya.
Lebih jelas, Christina mengatakan pihak menilai mekanisme pemberantasan TPPO melalui pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO melalui Perpres 69/2008 yang diperbarui dengan Perpres 22/2021, tidak efektif dan memiliki mekanisme kerja yang tidak jelas.
Baca Juga: Tampil Elegan Laksmi Bawakan Busana Bertema Kapal Phinisi di Miss Universe
Dia menilai penanganan TPPO selama ini lebih bersifat ad hoc sebatas mengejar pelaku di lapangan tanpa menyentuh oknum birokrasi yang memfasilitasi jaringan pelaku TPPO.
Menurut dia, hal ini patut menjadi alarm serius bagi Pemerintah dan pantas menjadi evaluasi akhir tahun untuk selanjutnya mengupayakan langkah penanganan yang serius.
“Jargon berantas, lawan, sikat sudah sering dikumandangkan. Sudah saatnya Presiden memberikan perhatian lebih bahkan turun langsung mengatasi masalah ini agar pihak terkait bisa simultan bergerak. Kita tidak menginginkan praktik-praktik sindikat semacam ini terus terjadi, bahkan menempatkannya sebagai praktik lumrah yang memaksa kita memakluminya,” pungkas Christina.***