Dia menegaskan tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat.
Sebelum PPKM dicabut, seluruh kabupaten dan kota di Indonesia berstatus PPKM level 1.
Baca Juga: Tarik Rem Dikit Lah, Jangan Sok Capres Kritik Tajam Fahri Hamzah pada Anies
Pemerintah sudah mengkaji penentuan status PPKM ini selama 10 bulan.
"Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022," kata Kepala Negara.
Presiden menjelaskan Indonesia menjadi negara yang berhasil mengendalikan pandemi COVID-19 dengan baik dan sekaligus bisa menjaga stabilitas ekonomi.
Baca Juga: Bejat! Dosen di Padang Lecehkan 8 Mahasiswa, Kemen PPPA: STOP Kekerasan Seksual di Kampus
Hal itu karena kebijakan gas dan rem yang menyeimbangkan penanganan kesehatan dan perekonomian.
Berdasarkan data yang dipaparkan Jokowi, hingga 27 Desember 2022, Indonesia hanya mencatat 1,7 kasus per satu juta penduduk, dan positivity rate mingguan sebesar 3,35 persen.
Selain itu, tingkat keterisian di rumah sakit atau bed occupancy ratio (BOR) sebesar 4,79 persen, dan angka kematian sebesar 2,39 persen.***