Bejat! Dosen di Padang Lecehkan 8 Mahasiswa, Kemen PPPA: STOP Kekerasan Seksual di Kampus

- 29 Desember 2022, 15:38 WIB
Ilustrasi pemerkosaan, Perempuan yang tinggal di wilayah hukum Bekasi tersebut baru saja menjadi korban pemerkosaan dan perampokan pria jahat yang dikenalnya lewat dunia maya.
Ilustrasi pemerkosaan, Perempuan yang tinggal di wilayah hukum Bekasi tersebut baru saja menjadi korban pemerkosaan dan perampokan pria jahat yang dikenalnya lewat dunia maya. /pexels/anete lusina

ARAHKATA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA)  bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Provinsi Sumatera Barat dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Sumatera Barat.

Akan mengawal kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh dosen kepada delapan orang mahasiswa yang terjadi di Universitas Andalas, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat.

Menteri PPPA, Bintang Puspayoga, memastikan korban akan mendapatkan perlindungan/keadilan dan pendampingan, serta pemulihan dari trauma.

 Baca Juga: PPATK: Tembus Rp81 Triliun Transaksi Judi Online Naik Signifikan pada 2022

"Saya mengutuk keras atas masih maraknya kekerasan seksual yang terjadi di lingkup universitas. Saya akan memastikan adanya jaminan akses keadilan bagi perempuan korban kekerasan dalam penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak atas keadilan," ujar Bintang di Jakarta, dikutip ArahKata.com pada Rabu, 28 Desember 2022.

Guna mendapatkan layanan secara khusus penjangkauan korban dan pendampingan pada semua tingkatan sesuai kebutuhan korban, termasuk memfasilitasi pelayanan kesehatan dan bantuan hukum.

"Sejumlah upaya sudah dilakukan DPPPA Provinsi Sumatera Barat dan UPTD PPA Provinsi Sumatera Barat, salah satunya melakukan koordinasi dengan Universitas Andalas. Pihak kampus menyambut baik bantuan tersebut dan akan bekerja sama untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak korban, seperti memberikan pendampingan hukum, konseling psikologi, pemeriksaan kesehatan, melakukan asesmen awal kebutuhan korban, memberikan layanan rumah aman, termasuk rencana tindak lanjut kasus dengan berkoordinasi dengan pihak Aparat Penegak Hukum terkait penanganan hukum," tutur Menteri PPPA.

 Baca Juga: Kapolda Papua Barat: Perintah Tegas KKB Harus Ditangkap Hidup atau Mati

Ia juga mengapresiasi tim Ad hoc Fakultas Ilmu Budaya (FIB) dan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Andalas yang telah melakukan respons cepat terhadap permasalahan yang dialami mahasiswanya dan telah memberikan perlindungan, pendampingan, dan memfasilitasi kebutuhan korban.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: Kemen PPPA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x