Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Listyo Sigit, Polri Siap Hadapi

- 30 Desember 2022, 08:41 WIB
Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Listyo Sigit, Polri Siap Hadapi
Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Listyo Sigit, Polri Siap Hadapi /PMJ/Fajar/

ARAHKATA - Ferdy Sambo dikabarkan menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait pemecatan Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri.

Menanggapi gugatan Ferdy Sambo, Polri menegaskan siap menghadapinya.

Baca Juga: Rayakan Natal di Penjara, Ferdy Sambo: Mohon Doanya Ya

"Ya prinsipnya Polri akan menghadapi gugatan tersebut dan menghargai hak konstitusional setiap warga negara," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Kamis 29 Desember 2022.

Gugatan tertuang dalam website PTUN Jakarta yang dikutip Arahkata, Jumat 30 Desember 2022. Gugatan itu terdaftar dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT. Duduk sebagai tergugat adalah Presiden RI dan Kapolri.

Berikut permohonan Ferdy Sambo SH SIK MH:

Baca Juga: Richard Eliezer Siap Hadapi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Sidang Hari Ini

Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022;
Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x