Bawaslu: KPU Melanggar Prosedur Pengiriman Surat Suara ke Taiwan

- 28 Desember 2023, 21:10 WIB
Potongan video viral 41 detik soal WNI Taipei Sudah Terima Surat Suara. (screenshoot akun tiktok @hany_ajja88)
Potongan video viral 41 detik soal WNI Taipei Sudah Terima Surat Suara. (screenshoot akun tiktok @hany_ajja88) /dOK. screenshoot akun tiktok @hany_ajja88/

ARAHKATA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan penelusuran terhadap beredarnya informasi pengiriman surat suara melalui metode pos di Taipei, Taiwan yang telah diterima oleh peserta pemilih. Diketahui, sebanyak 31.276 surat suara yang telah dikirim melalui pos oleh PPLN Taipei kepada pemilih.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan surat yang telah dikirimkan tersebut melanggar prosedur yang berkaitan dengan pasal 44 ayat 1 PKPU 25 tahun 2023.

"Pengiriman surat suara oleh PPLN Taipei kepada pemilih di Taipei untuk pemungutan suara dengan metode pos pada tanggal 18 Desember 2023 dan 25 Desember 2023 diduga melanggar prosedur," ujar Bagja di Bawaslu RI, Jakarta, Kamis, 28 Desember 2023.

Baca Juga: Terbongkar, Inilah Sosok Utama yang Ngotot Gibran Jadi Cawapres Prabowo

Adapun, bunyi pasal tersebut adalah Pengiriman surat suara kepada Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38  ayat (3) huruf b dilakukan oleh ketua KPPSLN pos paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sebelum Hari dan tanggal pemungutan suara di masing-masing PPLN.

Artinya dalam hal ini, secara eksplisit telah diatur dalam lampiran I PKPU 25/2023 bahwa waktu pengiriman surat suara kepada pemilih baru akan berlangsung pada tanggal 2 sampai dengan 11 Januari 2024. "Dengan demikian terdapat dugaan pelanggaran administratif Pemilu yang dilakukan oleh KPPSLN Pos dan PPLN Taipei," katanya.

Bagja menyampaikan atas pelanggaran tersebut pihaknya menyerahkan kepada Panwaslu Luar Negeri. Hal tersebut sesuai dengan Perbawaslu No. 8 Tahun 2022 tentang Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu dan SK Juknis PP No. 169 Tahun 2023

 Baca Juga: Roy Suryo Layangkan Somasi Ketua KPU Hasyim Asyari Pasca Dituding Tukang Fitnah

"Penanganan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu di Luar Negeri dilakukan oleh Panwaslu Luar Negeri," pungkasnya.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x