Sah! Menlu Retno Bela Palestina Akan Seret Israel ke Mahkamah Internasional

- 20 Januari 2024, 15:21 WIB
Mentri Luar negeri Retno Lestari Priansari Marsudi
Mentri Luar negeri Retno Lestari Priansari Marsudi /

ARAHKATA - Menanggapi permintaan Mahkamah Internasional (ICJ), Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi akan menyampaikan pernyataan lisan untuk mendukung pendapat penasehat (AO) Mahkamah Internasional mengenai pendudukan Israel atas Palestina, yang akan diselenggarakan pada 19 Februari 2024 mendatang. 

Dengan itu, Indonesia kini tengah mempersiapkan argumen hukum untuk sidang Mahkamah Internasional untuk menantang pendudukan (occupiers) dan kasus genosida Israel di Palestina, kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, melansir web resmi Kementerian Luar Negeri, Sabtu, 19 Januri 2024. 

Mahkamah Internasional, yang juga dikenal sebagai Pengadilan Dunia, akan mengadakan dengar pendapat publik pada 19 Februari 2024 mendatang di Den Haag, di mana para pihak yang diminta, dijadwalkan untuk menyampaikan pandangan mereka mengenai konsekuensi hukum pendudukan Israel di wilayah Palestina, dan itu termasuk Indonesia, yang akan diwakili oleh Kementerian Luar Negeri. 

Baca Juga: Tahanan KPK Setor Uang 'Pangkal' Rp20 Juta, Bulanan Rp5 Juta Hingga Ngecas HP Rp300 Ribu

ICJ pada akhirnya akan mengeluarkan pendapat penasehat yang tidak mengikat untuk Majelis Umum PBB, yang mengadopsi resolusi atas permintaan tersebut pada bulan Desember 2022, sebelum eskalasi Israel terbaru yang telah menewaskan lebih dari 24.000 warga Palestina dan membuat sekitar 1,9 juta orang mengungsi. 

"Indonesia mendukung upaya Majelis Umum untuk meminta pendapat penasehat (advisory opinion) dari ICJ, karena hukum internasional harus ditegakkan,” kata Menlu Retno Marsudi jelang diskusi dengan pakar hukum internasional di Jakartaz

Saat ini, Menlu Retno tengah mengumpulkan masukan dari pakar hukum internasional untuk mempersiapkan pernyataan tersebut. Silaturahmi ini dilakukan melalui diskusi bertajuk “Advisory Opinion at the International Court of Justice: Upaya Mendukung Kemerdekaan Palestina melalui Penegakan Hukum Internasional” di kantor Kementerian Luar Negeri di Jakarta. 

Baca Juga: Caleg PKB, Zora dan Iwan Setiawan Disambut Warga Mekarjaya Sukmajaya Depok  

Ia mengatakan perlunya membangun opini hukum yang komprehensif untuk menunjukkan kepada dunia pelanggaran terang-terangan Israel terhadap hukum internasional terhadap Palestina. 
Dia menggambarkan aneksasi Tel Aviv atas wilayah Palestina, permukiman di Tepi Barat, dan keputusan untuk mengubah status Yerusalem sebagai tindakan ilegal. 

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x