Asyik! Jokowi Tetapkan Hari Libur Nasional di Pemilu pada Rabu 14 Februari

- 7 Februari 2024, 14:18 WIB
Asyik! Jokowi Tetapkan Hari Libur Nasional di Pemilu pada Rabu 14 Februari
Asyik! Jokowi Tetapkan Hari Libur Nasional di Pemilu pada Rabu 14 Februari /FREEPIK/freepik

ARAHKATA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan hari libur nasional pada pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada Rabu 14 Februari 2024.

Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional.

Dikutip Arahkata Rabu 7 Februari 2024, Keppres itu diterbitkan dengan pertimbangan, pertama, penetapan hari libur nasional dalam rangka Pemilu 2024 dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya.

Baca Juga: Tegas! Jokowi Nyatakan Tak Akan Kampanye

Kedua, berdasarkan ketentuan Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu, disebutkan bahwa pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

Ketiga, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, KPU telah menetapkan hari Rabu, 14 Februari 2024 sebagai hari dan tanggal pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara.

Keempat, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam ketiga poin tersebut, perlu menetapkan keputusan Presiden tentang Hari Pemungutan Suara Pemilu Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional. Keppres tersebut ditetapkan oleh Presiden Selasa, 6 Februari 2024, dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.***

Editor: Tia Martiana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x