RUU Larangan Minuman Beralkohol, Sanksi Penjara hingga Denda Rp1 Miliar

- 13 November 2020, 02:06 WIB
Ilustrasi minuman keras.
Ilustrasi minuman keras. /*/Pixabay/Vinotecarium/

Baca Juga: Pasutri Ini Saling Support dalam Hobi Pasangannya

Selain itu, RUU Minol juga mengatur sanksi pidana berupa denda hingga Rp1 miliar bagi siapa pun yang menjual minuman beralkohol di Indonesia. Ancaman hukuman itu juga berlaku bagi orang-orang yang memasukkan, menyimpan, serta mengedarkan minuman beralkohol di wilayah Indonesia.

"Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (2) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)," bunyi pasal 19 RUU Larangan Minuman Beralkohol seperti dikutip dari draf yang diunggah perkumpulan ICJR, Kamis (12/11/2020).

Sanksi juga diberikan kepada pihak yang memproduksi minuman beralkohol. Mereka diancam penjara 2-5 tahun atau denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar. Jika mengakibatkan kematian, hukuman ditambah 1/3.

Meski begitu, ada pengecualian larangan minuman beralkohol. Pengecualian tercantum dalam pasal 8 yang berbunyi sebagai berikut:

Baca Juga: Solider dengan Kolega, 15 Anggota Parlemen Hongkong Mengundurkan Diri

Pasal 8

(1) Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 tidak berlaku untuk kepentingan terbatas.

(2) Kepentingan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. kepentingan adat;
b. ritual keagamaan;
c. wisatawan;
d. farmasi; dan
e. tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x