RUU Larangan Minuman Beralkohol, Sanksi Penjara hingga Denda Rp1 Miliar

- 13 November 2020, 02:06 WIB
Ilustrasi minuman keras.
Ilustrasi minuman keras. /*/Pixabay/Vinotecarium/

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepentingan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Tempat-tempat yang diizinkan meliputi toko bebas bea, hotel bintang 5, restoran dengan tanda talam kencana dan talam selaka, bar, pub, klub malam, serta toko khusus penjualan minuman beralkohol.***

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x