(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepentingan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Tempat-tempat yang diizinkan meliputi toko bebas bea, hotel bintang 5, restoran dengan tanda talam kencana dan talam selaka, bar, pub, klub malam, serta toko khusus penjualan minuman beralkohol.***