Diberitakan Bakar Lahan untuk Perluasan Sawit, KORINDO: Ini Tuduhan Serius!

- 13 November 2020, 20:26 WIB
/

ARAHKATA - Perusahaan Korindo Grup baru-baru diberitakan oleh sebuah media online sebagai perusahaan asing yang sengaja membakar lahan untuk perluasan lahan sawit.

Berita dengan judul lengkap , “Papua: Investigasi ungkap perusahaan Korsel 'sengaja' membakar lahan untuk perluasan lahan sawit” yang dipublikasikan pada tanggal 12 November 2020, menurut pihak Korindo Grup, berita tersebut sebagai bentuk tuduhan yang serius.

Karena itu perlu kiranya Korindo Grup meluruskan informasi yang sebenarnya, terkait pemberitaan yang tidak mengacu pada cover both tersebut.

"Menanggapi adanya pemberitaan bertajuk “Papua: Investigasi ungkap perusahaan Korsel 'sengaja' membakar lahan untuk perluasan lahan sawit” oleh BBC Indonesia pada tanggal 12 November 2020, kami memandang hal ini merupakan tuduhan yang serius sehingga kami perlu manyampaikan tanggapan. Perlu ditegaskan bahwasanya pada tahun 2015, perusahaan telah melakukan pembayaran pelepasan hak atas tanah ulayat kepada 10 marga seluas 16.000 hektar yang berada di areal PT Tunas Sawa Erma Blok E sesuai dengan perjanjian dan jumlah yang telah disepakati bersama, termasuk dengan Petrus Kinggo yang menjadi narasumber di pemberitaan tersebut." Jelas keterangan resmi yang dikeluarkan Korindo Grup, Jumat (13/11).

Masih menurut rilis Korindo Grup, meskipun Petrus Kinggo dan semua marga lainnya telah menerima pembayaran kompensasi pelepasan lahan, namun pada faktanya hingga saat ini perusahaan belum pernah melakukan pembukaan lahan di seluruh areal tersebut.

"Sehingga dapat dipastikan bahwa tidak ada hak atas tanah masyarakat yang dilanggar oleh perusahaan. (Peta terlampir)." Tandas Korindo Grup.

Informasi yang diragukan lainnya berasal dari Elisabeth Ndiwaen yang bukan merupakan perwakilan marga yang berada di PT. Dongin Prabhawa karena yang bersangkutan lahir dan dibesarkan di Kota Merauke yang jaraknya sangat jauh sekitar 400 km (jalan darat dan sungai) dari lokasi perkebunan.

"Merespon aspirasi masyarakat di areal operational PT. Dongin Prabhawa yang menginginkan adanya perubahan, pembangunan, dan kesejahteraan hidup, maka sejak awal perusahaan dan masyarakat bersama-sama terus menjalin komunikasi yang baik dan membuat kesepakatan, seperti kesepakatan pembayaran hak ulayat kepada 8 marga di tahun 2011, dilanjutkan dengan kesepakatan program pembinaan masyarakat, serta dicapainya kesepakatan pembayaran dana pengembangan kampung sebesar Rp 30 miliar pada tahun 2012. Hingga saat ini perusahaan terus merealisasikan kesepakatan-kesepakatan tersebut." Lanjut Korindo Grup.

Namun sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi, Korindo Grup akan melakukan investigasi terhadap kedua isu di atas secara mendalam dan melibatkan para pihak terkait .

Halaman:

Editor: Alamsyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x