Kapolri Terbitkan Surat Telegram Penegakan Hukum Pelanggar Prokes

- 17 November 2020, 03:10 WIB
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis /

ARAHKATA - Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan surat telegram Kapolri berisi pedoman penegakkan hukum terhadap terjadinya pelanggaran protokol kesehatan.

Surat telegram ini tertuang dengan nomor: ST/3220/XI/KES.7./2020 tertanggal 16 November 2020 dan ditandatangani oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mewakili Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.

"Betul, STR (surat telegram rahasia) terkait penegakkan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalam rangka menjaga keselamatan rakyat dari bahaya Covid-19," kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo dikutip Arahkata.com dari Antaranews.com, Senin 16 November 2020.

Baca Juga: Banpres Gairahkan UMKM di Sulut

Dalam surat telegram tersebut, Kapolri Idham Azis memaparkan data tentang masih tingginya kasus Covid-19 di Indonesia. Hal tersebut terjadi karena tingkat kedisiplinan masyarakat masih belum sesuai harapan dalam mematuhi protokol kesehatan.

Kapolri menekankan pada upaya memperkuat dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19 melalui sinergi bersama TNI, pemerintah pusat, pemerintah daerah, kementerian/lembaga untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan serta mendampingi aparatur daerah dalam menegakkan disiplin dan menerapkan sanksi.

"Karena begitu besar angka yang terkonfirmasi positif maupun yang meninggal," katanya.

Baca Juga: Menaker Pastikan Pencairan BLT Karyawan Tidak Ada Penundaan

Kapolri juga meminta jajarannya menegakkan hukum secara tegas jika ada upaya penolakan, ketidakpatuhan atau upaya lain yang menimbulkan keresahan masyarakat dan mengganggu stabilitas kamtibmas.

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x