PKS Minta Pemerintah Tetap Sediakan BBM Murah Ramah Lingkungan

- 16 November 2020, 16:00 WIB
Ilustrasi pom bensin.
Ilustrasi pom bensin. /PIXABAY/IADE-Michoko

ARAHKATA - Mulai tanggal 1 Januari 2021, rencananya Pertamina akan menghapus penjualan BBM jenis Premium di semua SPBU di Pulau Jawa, Madura dan Bali.

Hal ini sebagai tindaklanjut adanya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 20 Tahun 2017, tentang batasan reseach octane number (RON).

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto minta Pertamina jangan langsung ambil tindakan sebelum ada revisi Perpres 43 Tahun 2018 yang merupakan Perubahan Perpres 191 Tahun 2014 yang mengatur soal Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP).

Baca Juga: Refly Harun Sebut Komunikasi di Lingkungan Istana Kacau

Selama Perpres itu belum diubah maka Pertamina wajib menyediakan Premium di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Pulau Jawa, Madura dan Bali.

Mulyanto menilai Peraturan Menteri KLHK tidak bisa dijadikan landasan hukum penghapusan pendistribusian premium di Pulau Jawa, Madura dan Bali.

"Pertamina tidak boleh menghapus premium secara semen-mena, karena penghapusan jenis BBM, apalagi yang berupa penugasan Pemerintah, harus berdasarkan keputusan Pemerintah" ujar Mulyanto dalam keterangannya di Jakarta, Senin 16 November 2020.

Baca Juga: Pulihkan Ekonomi Nasional UMKM dan Sentra IKM Perlu Dikembangkan

"Jika dilanggar sama juga Pertamina tidak melaksanakan penugasan Pemerintah dengan baik. Pertamina tetap berkewajiban menyediakan BBM penugasan ini untuk masyarakat," tegas Mulyanto.

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x