Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang hingga 2022, Simak Infonya!

6 Januari 2022, 07:30 WIB
Ilustrasi bayar pajak kendaraan. /Pikiran Rakyat/Ade Bayu Indra

ARAHKATA - Bagi Anda yang belum sempat membayar pajak di masa pemutihan akhir tahun 2021 lalu jangan khawatir, karena masih bisa membayar pajak dengan penghapusan denda hingga awal tahun 2022.

Pemutihan pajak kendaraan atau penghapusan denda keterlambatan bagi yang menunggak memang diperuntukkan meringankan masyarakat.

Untuk menstimulasi para pengguna kendaraan agar taat pajak maka pemutihan pajak kembali diperpanjang. Berikut wilayah yang masih dapat keringanan penghapusan denda keterlambatan atau pemutihan:

Baca Juga: Aturan Masuk Orang Asing ke Indonesia Ketat, MotoGP Mandalika Kena Imbas

Sulawesi Tenggara

Berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nomor 614 Tahun 2021 dan karena antusiasme masyarakat yang tinggi, maka Pemerintah Provinsi (Pemprov) memperpanjang pemutihan pajak kendaraan hingga 31 Januari 2022.

Sumatera Barat

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) jadi salah satu wilayah yang memperpanjang masa Pemutihan Pajak KendaraanKendaraan hingga Maret 2022.

Baca Juga: COVID-19 Meningkat, Kemenkes Keluarkan SE Pencegahan dan Pengendalian

Selain itu, Gubernur Sumbar Mahyeldi juga memperpanjang masa pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan bea balik nama kendaran bermotor.

Aceh

Berdasarkan kebijakan Pergub Aceh Nomor 47 Tahun 2021, Pemerintah Provinsi Aceh masih memberlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan bahkan sampai Maret 2022.

Baca Juga: Ini Sanksi untuk Pengendara Motor yang Merokok di Jalan!

Adapun keringanan yang diberikan seperti,  pembebasan denda pajak untuk kendaraan pertama yang menunggak hingga 4 tahun, termasuk juga pembebasan pajak progresif. 

Sementara, untuk kendaraan yang menunggak pajak hingga lebih dari 4 tahun, hanya dikenakan pokok pajak sebanyak 4 tahun dan pastinya pembebasan denda pajaknya.***

Editor: Agnes Aflianto

Tags

Terkini

Terpopuler