KPK Buka Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Pembelian Lahan di DKI

8 Maret 2021, 12:50 WIB
Ali Fikri ///ANTARA///

ARAHKATA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah mengusut dugaan korupsi di Program DP 0 Rupiah Pemprov DKI oleh BUMD DKI Jakarta.

Perkara rasuah ini bukan lagi pada tahap penyelidikan, melainkan sudah naik pada tahap penyidikan.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri mengatakan, penyidikan dilakukan karena telah ditemukannnya dua bukti permulaan yang cukup.

Baca Juga: Jawaban Menohok KSP ke Andi Mallarangeng Soal Moeldoko

"Benar, setelah ditemukan adanya dua bukti permulaan yang cukup, saat ini KPK sedang melakukan kegiatan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon,Kecamatan Cipayung,Kota Jakarta Timur,Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019," tulis Ali dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 8 Maret 2021.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada sembilan objek pembelian tanah yang diduga dimarkup. Salah satunya yakni pembelian tanah seluas 41.921 m2 yang berada di kawasan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kotamadya Jakarta Timur, Tahun 2019.

Kendati demikian, Ali tidak menjelaskan bagaimana modus serta kontruksi perkaranya.

Baca Juga: Tahanan Wanita di Palu Kabur Naik Atap dan Lompat Pagar

Dia hanya membenarkan bahwa dengan dimulainya penyidikan, berarti sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Ali masih belum merinci siapa saja pihak yang terjerat dalam kasus ini.

"Saat ini,kami belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangkanya," kata Ali.

Adapun berdasarkan sumber,penyidik lembaga anti rasuah telah menetapkan empat tersangka. Mereka antara lain, YC selaku Direktur Utama (Dirut) PT PSJ, AR dan TA .

Baca Juga: Dikawal 34 Ketua DPD, AHY Bawa 2 Kontainer Bukti Ilegalnya KLB Demokrat

Selain itu, penyidik juga menetapkan PT AP selaku penjual tanah sebagai tersangka kasus yang terindikasi merugikan keuangan negara senilai Rp 100 miliar.

Disinggung hal tersebut, lagi-lagi Ali menyebut bahwa kebijakan KPK saat ini, pengumuman tersangka akan dilakukan berbarengan dengan penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan.

'Saat ini tim Penyidik KPK masih menyelesaikannya tugasnya lebih dahulu," kata Ali.

Baca Juga: Senin Dini Hari, Merapi Luncurkan Awan Panas

Pada waktunya, KPK pasti akan memberitahukan kepada masyarakat tentang konstruksi perkara, alat buktinya dan akan dijelaskan siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya.

"Namun demikian, sebagai bentuk keterbukaan informasi, kami memastikan setiap perkembangan penanganan perkara ini akan kami sampaikan kepada masyarakat," pungkas Ali.***

Editor: Agnes Aflianto

Tags

Terkini

Terpopuler