Guru Besar UB Bilang Hak Angket Tak Ubah Hasil Pemilu, Prof Andy Fefta: Gunakan Saluran yang Benar

27 Februari 2024, 10:31 WIB
Hak Angket: Peluang dan Tantangan dalam Menjamin Pilpres 2024 yang Jujur /UMSU

ARAHKATA - Prof. Drs. Andy Fefta Wijaya MDA, Ph.D, Guru Besar Kebijakan Publik Universitas Brawijaya (UB), menilai wacana penggunaan hak angket DPR kepada presiden untuk menyelesaikan sengketa hasil.

pemilu sebagai langkah yang tidak tepat. Menurut Prof. Andy, penggunaan hak angket untuk tujuan tersebut dianggap tidak tepat dan tidak sesuai dengan fungsi konstitusionalnya.

Mengapa? Menurut Prof. Andy, hak angket merupakan mekanisme yang secara konstitusional tidak dirancang untuk menyelesaikan sengkata hasil pemilu atau isu dugaan kecurangan pemilu.

Baca Juga: Haidar Alwi: Hak Angket Tanpa Kerangka Representasi Rakyat Dapat Memicu Kerusuhan Besar

"Hak angket digunakan dalam konteks politik terkait dengan dugaan pelanggaran hukum oleh presiden, bukan untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilu," ujar Dekan FIA UB, kepada ArahKata.com, Senin 26 Februari 2024.

Lebih lanjut, ia menggarisbawahi bahwa penyelesaian dugaan kecurangan pemilu memiliki saluran tersendiri, yang secara spesifik ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sementara, penyelesaian hukum terkait sengketa hasil pemilu berada di wilayah yurisdiksi Mahkamah Konstitusi (MK).

"Permasalahan hasil pemilu yang diperdebatkan diselesaikan di MK, untuk menentukan apakah terdapat unsur pelanggaran yang signifikan atau tidak," tegas Prof. Andy.

Baca Juga: Jimly Sebut Kecurangan Pemilu Presiden Selalu Terjadi Sejak Orde Baru

Prof Andy menambahkan apapun hasil yang diperoleh melalui hak angket tidak akan memiliki dampak terhadap hasil pemilu. Hal ini menegaskan bahwa mekanisme hak angket tidak dapat dianggap sebagai solusi dalam kasus sengketa hasil pemilu atau dugaan kecurangan.

Kritik yang disampaikan oleh Prof. Andy Fefta Wijaya terhadap wacana hak angket yang diusung salah satu capres 2024 menyoroti pentingnya pemahaman yang mendalam terkait fungsi dan batasan konstitusional dari berbagai mekanisme hukum dan politik dalam konteks pemilu. Ini mengindikasikan bahwa solusi atas dugaan kecurangan pemilu haruslah melalui saluran yang telah ditentukan oleh undang-undang, yakni melalui Bawaslu, DKPP, dan pada akhirnya di MK.

Pernyataan Prof. Andy ini menambahkan perspektif penting dalam diskusi publik mengenai integritas pemilu di Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa dalam menghadapi isu-isu kritis seperti dugaan kecurangan pemilu, sangat penting untuk mengedepankan pendekatan yang sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku, untuk memastikan bahwa setiap penyelesaian masalah dilakukan dengan cara yang adil dan transparan.

Baca Juga: KPK Laksanakan Eksekusi 78 Pegawai Atas Putusan Etik Dewan Pengawas

Dengan pemilu yang merupakan salah satu pilar demokrasi, pemahaman yang jelas mengenai prosedur dan mekanisme penyelesaiannya menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi.

Kritik dan saran dari para ahli seperti Prof. Andy Fefta Wijaya memberikan panduan berharga dalam menavigasi kompleksitas hukum dan politik yang terkait dengan pemilu, sekaligus menegaskan kembali pentingnya menjaga integritas proses demokratis.***

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Tags

Terkini

Terpopuler