Ini Isi 5 Kontainer yang Dibawa AHY ke Kemenkumham

- 8 Maret 2021, 14:19 WIB
Kontainer yang berisikan bukti KLB Demokrat di Deli Serdang, Sumut ilegal.
Kontainer yang berisikan bukti KLB Demokrat di Deli Serdang, Sumut ilegal. /Restu Fadilah/ARAHKATA

ARAHKATA - Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono membawa lima kontainer ke Direktorat Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Ada lima kontainer yang telah kami siapkan untuk membuktikan bahwa apa yang dilakukan Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPKPD) yang mengklaim telah melakukan KLB (Kongres Luar Biasa) tanggal 5 Maret 2021 di Deli Serdang, Sumut, memang benar-benar ilegal dan inkonstitusional," kata AHY di Kemenkumham, Jakarta Selatan, Senin, 8 Maret 2021.

Kata AHY, lima kontainer itu berisikan beberapa berkas penting, antara lain konstitusi Partai Demokrat, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang telah disahkan oleh Kemenkumham tahun lalu.

Baca Juga: Kemenag Larang Jilbab dan Penggunaan Bahasa Arab?

"Berkas ini melengkapi semua data dan fakta yang kami kumpulkan bahwa apa yang terjadi di Deli Serdang tersebut tidak sah dan tidak melakukan kekuatan hukum apa pun," kata AHY.

Menurut AHY, langkah ini adalah bentuk perjuangannya dalam menjaga kedaulatan dan kehormatan Partai Demokrat.

"Ini langkah-langkah yang kami tempuh. Kami punya hak dan tentunya terus mencari keadilan," kata AHY.

Baca Juga: PSBB di DKI Jakarta Berakhir Hari Ini, Apakah Diperpanjang?

AHY meyakini Kemenmumham memiliki integritas dan bertindak secara obyektif menggunakan segala data, bukti, dan fakta yang pihaknya sampaikan.

"Mudah-mudahan kebenaran akan abadi, semua terang benderang, semoga keadilan dapat kita nikmati kita semua," pungkasnya.***

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x