Demokrat Kubu Moeldoko Ibaratkan Pelanggaran Prokes Seperti Pencurian Sendal!

- 8 Maret 2021, 19:11 WIB
GPI Laporkan KLB Demokrat Deli Serdang terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.*
GPI Laporkan KLB Demokrat Deli Serdang terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.* //Antara/Genta Tenri Mawangi

ARAHKATA - Partai Demokrat kubu Moeldoko bereaksi atas pelaporan Gerakan Pemuda Islam (GPI) Jakarta soal dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) pencegahan penyebaran virus corona yang terjadi saat Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatra Utara.

Penggagas KLB Demokrat, Hencky Luntungan berpendapat, huru-hara yang terjadi di internal partai hanyalah masalah kecil. Dia mengibaratkan, gerakan pengambil alihan posisi Ketua Umum seperti pencurian sendal.

"Orang cuma curi sendal urusannya, ayo kita panggil, kita balikin saja, tidak usahlah sampai ke Polisi, Kapolres, Kapolri. Ini hal kecil kok dibikin besar. Jadi, on the track sajalah, tidak usah lebay! Cukup dari Kumham ke Polhukam nanti ke presiden," katanya saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon pada Senin, 8 Maret 2021.

Baca Juga: Kemendikbud Membuka Seleksi Mengajar untuk Guru di Luar Negeri 2021

Menurutnya, permasalahan internal partai cukup dibicarakan secara internal, tak usah sampai menggerakan massa. Dia mengancam, akan turut menggerakan massa, jika hal seperti itu terulang lagi.

"Tidak perlulah ramai-ramai, kalau mau ramai-ramai, kami juga bisa kerahkan seratus dua ratus ribu masyarakat Jakarta ini," katanya.

Sebagai informasi, Senin, 8 Maret 2021 siang, GPI Jakarta melaporkan dugaan pelanggaran prokes pencegahan penyebaran virus corona yang terjadi saat KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Baca Juga: UPDATE 8 Maret 2021, Kasus Covid-19 di Indonesia Mulai Menurun

Ketua Umum Pimpinan Wilayah GPI Jakarta, Rahmat Himran menyampaikan, laporannya masih diproses oleh penyidik Bareskrim Polri.

"Tadi kita sudah koordinasi dengan SPKT Bareskrim Mabes Polri, alhamdulillah bukti-bukti sudah kita serahkan dan saat ini masih dalam tahap koordinasi dengan para pimpinan yang ada di Bareskrim Mabes Polri," tutur Rahmat di Mabes Polri.

Menurut Rahmat, pihaknya belum menerima dokumen Nomor Laporan Polisi (LP) lantaran masih ada sejumlah hal yang perlu dikoordinasikan antar penyidik lewat barang bukti yang diterima.

Baca Juga: Pengakuan Sekjen-Dirjen di Kemensos dalam Persidangan Korupsi Bansos

"Nanti kami akan dikabarkan kembali guna untuk melakukan BAP terhadap terlapor, itu nantinya akan dikeluarkan oleh SPKT Bareskrim Mabes Polri. Kita dari pihak pelapor akan dikabarkan kalau pun unsur-unsur hukum memenuhi daripada laporan kita maka laporan kita akan segera diproses oleh Bareskrim Mabes Polri," jelas Rahmat.

Rahmat mengatakan, pihaknya membawa sejumlah foto dan video kegiatan KLB Partai Demokrat baik itu acara di dalam ruangan maupun di luar.

Baca Juga: Populer Istilah Ghosting, Gimana Cara Mengatasinya?

"Mereka (petugas) tidak menyatakan kapan akan disampaikan bahwa LP kita diterima atau tidak, tetapi mereka lagi merumuskan unsur pidana apa yang kemudian bisa ditetapkan dalam persoalan yang terjadi di Sumut dalam KLB Demokrat tersebut," tandas Rahmat.

"Jadi mereka sedang merumuskan terkait apa pasal yang akan ditetapkan di situ dan kemudian kita akan diberitahukan lagi untuk guna kepentingan BAP selanjutnya," pungkasnya.***

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah