Gubernur Sumut Edi Rahmayadi Sebut KLB Tidak Berizin

- 11 Maret 2021, 12:23 WIB
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi meluncurkan tiga unit Mobil Operasi Lapangan untuk memberikan pelayanan kesehatan pada masyarakat.*
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi meluncurkan tiga unit Mobil Operasi Lapangan untuk memberikan pelayanan kesehatan pada masyarakat.* /Antara/HO-Kominfo Sumut/Antara

ARAHKATA - Gubernur Sumatera Utara Edi Rahmayadi angkat bicara terkait kisruhnya KLB Partai Demokrat yang berlangsung beberapa waktu lalu di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Dilansir dari pikiranrakyat.com berjudul KLB Demokrat di Deli Serdang Disebut Tak Berizin, Gubernur Sumatra Utara: Saya Tidak Keluarkan Izin, Edi mengaku KLB tersebut ilegal aliat tidak berizin.

"Kegiatan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat (PD) yang digelar di Deli Serdang, Sumatra Utara tidak memiliki izin. Tidak ada perizinan dan saya belum pernah mengeluarkan izin. Nanti kita pelajari (membuat laporan soal kerumunan), yang pastinya itu adalah perbuatan tidak benar," ucap Edy di Medan, Selasa, 9 Maret 2021.

Baca Juga: TNI AU Kerahkan 2 Pesawat F-16 Pantau Karhutla Riau

Terkait hal itu, Edi menegaskan, di wilayahnya dilarang melakukan kerumuman dan siapapun tidak boleh melanggar peraturan itu."Siapa pun dia. Selaku Kasatgas yang menjalankan peraturan Presiden, tidak diperbolehkan, apalagi dia tidak izin," ucap Edy, sebagaimana diberitakan Galamedianews.com dalam artikel, "Sebut KLB Moeldoko Tak Berizin, Gubernur Edy Rahmayadi: Jangan Jadikan Sumatera Utara Ajang KLB Tak Sah".

Gubernur Edy bahkan blak-blakan menyatakan KLB itu tidak sah. Karena, pelaksanaan KLB harus punya mekanisme.

Baca Juga: Lantaran Hina Jokowi, Postingan Lama Nadya Arifta Jadi Sorotan

"Tidak ada KLB, Sumatra Utara jangan dijadikan ajang kegiatan yang tidak sah. KLB itu ada mekanismenya, dan Gubernur yang punya wilayah harus diberikan informasi," jelasnya.

Terpisah, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan KLB di Sumut itu tidak sah. AHY kemudian mendatangi Kantor Kemenkum HAM hingga KPU RI untuk membawa bukti kepengurusannya yang sah.***

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x