Gugatan PAW Jhoni Allen Digelar Pekan Depan di PN Jakpus

- 11 Maret 2021, 17:30 WIB
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. /Restu Fadilah/ARAHKATA

ARAHKATA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menetapkan jadwal sidang perdana gugatan Jhoni Allen Marbun. Sidang rencananya akan digelar pada Rabu, 17 Maret 2021 mendatang.

"Tanggal 17 Maret apa 19 Maret sidang pertama di PN Pusat," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat Kubu Moeldoko, Jhoni Allen Marbun ditemuinusai Konferensi Pers yang digelar di Kediaman Moeldoko, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 11 Maret 2021.

Jhoni menjelaskan, dia melalui pengacaranya telah mendaftarkan gugatan ke PN Jakpus terkait pemecatannya sebagai kader Partai Demokrat.

Baca Juga: Viral! 2 Perempuan Membuat Es Krim dari Nasi Padang

Gugatan itu dilayangkan lantaran pencopotannya dari Kader Demokrat akan berimplikasi pada statusnya sebagai Anggota DPR RI. Dengan kata lain, status Jhoni Allen Marbun sebagai anggota DPR akan dicopot alias di PAW (Penggantian Antar Waktu).

Nah, Jhoni Allen tidak terima akan hal tersebut. Sebab, menjadi Anggota DPR RI merupakan hasil keringatnya sendiri.

Baca Juga: Polisi Jadwalkan Gelar Perkara Rizky Billar Besok

"Jangan sewenang-wenang dong. Kita jadi anggota DPR RI itu hasil kerja keras, suara rakyat dari pemilih saya. Memang secara administratif tandatangan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal, tapi nasib kita bukanlah di tangan dia," tegas Jhoni.

Karena masih berproses di pengadilan, Jhoni pun meminta Pimpinan DPR RI untuk terlebih dahulu menunggu hasil putusan pengadilan. Itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD, yang biasa disebut dengan UU MD3.***

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x