Baca Juga: Viral! Nasi Sedekah Masih Layak Makan Dibuang-buang
"Jadi potensi kerugian materilnya adalah gaji anggota DPR selama 60 bulan, kira-kira sekitar Rp5,8 miliar. Sementara kerugian imateril adalah kehormatan Pak Jhoni Allen yang direndahkan, hak politiknya dicabut yang nilainya sekitar Rp50 miliar," ucap Slamet.
Sebagai informasi, dalam surat keputusan yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Demokrat, AHY dan Sekjen Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya dijelaskan bahwa pemecatan terhadap Jhoni Allen dan kawan-kawan karena mereka terbukti berkonspirasi dengan pihak eksternal untuk mengganti kepemimpinan partai melalui Kongres Luar Biasa (KLB) yang ilegal dan inkonstitusional.
Padahal, kepemimpinan dan kepengurusan serta AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V 2020 telah mendapatkan pengesahan dari pemerintah melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan masuk dalam Lembaran Negara.***