Politikus PDI-Perjuangan itu berujar, kedua kubu dapat melanjutkan gugatan ke pengadilan apabila salah satu kubu merasa tidak puas dengan apa keputusan Kemenkumham.
"Itu nanti kalau sudah kita ambil kan ada masuk surat kami harus layani. Kalau sudah saya ambil keputusan masih berselisih lagi, ya mereka yang bertempur di pengadilan, kan begitu mekanismenya," pungkas Yasonna.***