Eks Ketua DPC Halmahera Utara Gugat Perdata AHY Rp5 Miliar

- 23 Maret 2021, 03:08 WIB
Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mendadak muncul lewat cuitan di Twitter.
Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mendadak muncul lewat cuitan di Twitter. /Instagram/

ARAHKATA - Eks Ketua DPC Halmahera Utara Yulius Dalgilaha menggugat Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Agus Harimurti Yudhoyoni (AHY) senilai Rp5 Miliar.

Dalam gugatannya, Yulius Dalgilaha meminta agar Ketum PD AHY membatalkan SK Pemecatan terhadap dirinya. Gugatan perdata itu dilakukan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah dilakukan persidangan pada Senin, 22 Maret 2021.

Adapun gugatan perdata Yulius ini teregistrasi dengan Nomor Perkara: 167/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst. perkara gugatan perdata Julius ini di daftarkan pada 12 Maret 2021.

Dalam gugatan perdata Yulius menggugat Ketum Partai Demokrat dan sekretaris jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya. Posisi Yulius sebagai ketua DPC Halmahera Utara cara langsung digantikan oleh Lazarus Simon.

Baca Juga: Diduga Peras Kepala Desa, Polisi OTT Tiga Oknum LSM di Wajo

"Prinsipnya Pak Yulius sini kan Ketua DPC Halmahera Utara. Dia dipecat dari Ketua DPC yang terpilih secara demokratis dipecat, tanpa dipanggil, diperiksa  dan memberikan kesempatan kepada beliau untuk memberikan keterangan ke DPP. Tapi langsung dipecat aja dari jabatannya sebagai ketua DPC itu kan tindakan yang tidak sesuai prosedur mekanisme," kata Kuasa Hukum Yulius Dalgilaha, Kasman Eli di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Senin, 22 Maret 2021.

Kasman menjelaskan kliennya telah dirugikan secara materiil dan immateriil. Salah satu kerugian immateriil adalah kliennya terpaksa di- Pergatikan Antar Waktu (PAW) kan.

Padahal saat ini posisi Yulius Dalgilaha saat ini sebagai anggota DPRD Halmahera Utara. Selain itu itu Yulius juga mendapatkan kerugian saat dipecat menjadi Ketua DPC Partai Demokrat.

Mengingat, adanya dua jabatan penting yang harus tercabut dari sosok Yulius Dalgilaha, Yulius meminta kepada Ketua Umum Partai Demokrat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp 5 miliar.

" Kalau Pak Yulius memberikan mandat kepada saya atas kerugian yang sudah dia terima saat dipecat sebagai Ketua DPC. Kerugian itu adalah yang bersangkutan juga terpaksa di-PAW-kan, padahal Pak Yulius masih menjadi anggota DPRD aktif. Dalam hal ini tentu merugikan beliau yang secara materiil dan immateriil merasakan dampak dari SK Pemecatan Partai Demokrat jadi memperkirakan kerugian itu sekitar Rp 5 miliar," tutur Kasman Eli.

Baca Juga: PLN Diminta Selesaikan Ketimpangan di Tengah Surplus Listrik

Pemecatan Yulius ini disebut terkait dengan keikutsertaannya dalam Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang dengan pimpinan Jenderal Purn Moeldoko pada Jumat, 5 Maret 2021.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Yulius, Kasman memberikan kalimat diplomatis yang membela keputusan Yulius terlibat dalam KLB Deli Serdang pimpinan Moeldoko tersebut.

"Jadi begini pak Yulis ini dipecat itu kan SK-nya tanggal 4 Maret 2021. KLB kan tanggal 5-6. Yang kedua, KLB setiap kader berhak mengikuti KLB. KLB tidak dilarang, kan itu tingkatan kongres. Tidak ada aturan yang melarang kader ikut KLB," kata dia.

Menurut Kasman ada sejumlah peraturan tetap (protap) yang tidak dilaksanakan oleh jajaran pucuk pimpinan DPP Partai Demokrat. Salah satunya, pejabat teras Partai Demokrat harus memanggil dulu sejumlah kader aktif baik di DPD maupun di DPC mengkonfirmasi perihal keikutsertaan dalam Kongres dari Partai Demokrat lainnya, dalam hal ini KLB Deli Serdang.

Baca Juga: Ini Skema Pemberian Vaksinasi Manula di Jawa Tengah

Sementara yang dilakukan oleh partai Demokrat pimpinan ahyi tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu dari pihak yang bersangkutan. Alhasil bukan konfirmasi yang didapatkan, justru malah surat pemecatan langsung yang ditandatangani oleh AHY.

"Seharusnya beliau dipanggil dulu dan KLB itu tidak melarang karena kan tidak ada ketentuan bahwa kader dilarang mengikuti KLB Partai Demokrat toh. Bagi Pak Yulis itu adalah hak dia sebagai kader kan," ucap Kasman Eli.***

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah