Serikat Nelayan NU Jabar Anggap BPJS Ketenagakerjaan Tidak Becus

- 22 Mei 2021, 21:18 WIB
Ketua Serikat Nelayan Nahdlatul Ulama Jawa Barat, Muslim Hafidz.
Ketua Serikat Nelayan Nahdlatul Ulama Jawa Barat, Muslim Hafidz. /ARAHKATA/ISTIMEWA

ARAHKATA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dinilai tidak menjalankan tugas mengenai optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Ketua Serikat Nelayan Nahdlatul Ulama (SNNU) Provinsi Jawa Barat, Muslim Hafidz menyampaikan kritiknya terhadap kesiapan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Barat.

"Pihak BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Jawa Barat dinilai tidak siap terhadap Inpres No 2 Tahun 2021 tersebut. Pihaknya mengatakan jumlah kepesertaan di Jawa Barat baru mencapai 2.6 juta atau sekitar 26 persen," ujar Hafidz kepada wartawan, Sabtu 22 Mei 2021.

Menurut Muslim, Angka tersebut terbilang jauh jika dibandingkan dengan jumlah potensi pekerja formal dan informal di Jawa Barat yang mencapai lebih dari 10 juta orang.

Mestinya BPJS Ketenagakerjaan kolaborasi dengan segenap stakeholdres Jamsostek di Jawa Barat. Segmen nelayan bahkan sangat minim, tidak terlindungi dari program BPJS Ketenagakerjaan.

“BPJS Ketenagakerjaan belum bersinergi dengan segenap stakeholder dan cenderung eksklusif. Jalan di tempat itu Inpres. Aspek pelayanan publik yang responsif cepat efektif tidak dilaksanakan dengan baik, lamban. Rekrutmen kepesertaan yang rendah dan minim sosialisasi,” katanya.

Muslim menyatakan pesimis terhadap internal BPJS Ketenagakerjaan yang dinilainya kurang peka terhadap kebijakan perlindungan dan jaminan sosial ketenagakerjaan yang diinstruksikan Presiden Jokowi itu.

“Sampai kapan BPJS Ketenagakerjaan siap bekerja, jangan jalan di tempat dan masih belajar baca peta. Dengan kepesertaan yang ada saat ini kinerja rekrutmen kepesertaan dan pelayanan klaimnya belum baik. Bagaimana peserta sudah naik. Fasilitas operasional BPJS Ketenagakerjaan VIP tapi kerjanya ekonomi," pungkasnya.

Sebelumnya, Pendanaan untuk optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x