"Jadi, itu agenda untuk menjawab bahwa isu penundaan Pemilu itu takkan mempengaruhi tahap-tahap kerja Pemerintah untuk menyiapkan Pemilu dan Pilkada pada tahun 2024. Artinya, Pemerintah akan bekerja dengan tetap berpedoman pada agenda konstitusional, bahwa tahun 2024 diselenggarakan Pemilu dan Pilkada Serentak. Isu yang berkembang itu adalah isu politik di luar agenda tugas Pemerintah," pungkas Mahfud.***