Penyelesaian Sengketa Tanah, Restorative Juctice dan Alternative Dispute Resolution

- 16 Juni 2022, 23:26 WIB
Ilustrasi - Menerima Sertifikat Tanah
Ilustrasi - Menerima Sertifikat Tanah /Instagram/@fifimskmurproperti

Tujuannya tidak akan membuat para korban mengeluarkan biaya cukup besar dalam proses persidangan di pengadilan pidana maupun perdata.

"Penyelesaian sengketa tanah dengan cara 'Restorative Justice' ataupun 'Alternative Dispute Resolution' akan banyak membantu dalam percepatan penyelesaian sengketa hukum di bidang pertanahan," jelasnya.

Baca Juga: Awas Modus Penipuan Kuras Duit Tabungan, BRI Imbau Nasabah Waspada

Di lain sisi, mantan Kadiv Humas Mabes Polri ini menyambut baik arahan tegas Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri membentuk tim khusus untuk memberantas praktik mafia tanah.

Ronny berharap tim khusus yang dibentuk oleh Kajati dan Kajari untuk mengatasi persoalan mafia tanah.

Termasuk tim jajaran intelijen, Pidum dan Pidsus Kejagung bisa mengatasi persoalan mafia tanah, dan penyelesaian hukumnya secara tuntas sampai ke akar-akarnya.

Baca Juga: Kompetensi Tenaga Kerja Hybrid Jadi Tren Pekerja Masa Depan

"Kejaksaan Agung bisa menangani kasus pidana yang dilakukan oleh mafia tanah. Terutama kalau ada pidana korupsinya baik pungutan liar (pungli) maupun suap, yang biasanya paling mudah dibuktikan melalui penyadapan terhadap hubungan komunikasi per-IT yang dilakukan oleh para mafia tersebut," jelasnya.

Namun demikian, sambung Ronny, mafia tanah adalah bagian dari kejahatan kerah putih (white collaar crime).

Sehingga tidak mudah untuk mengendus dan melacak tindakan dan perbuatan mereka yang seringkali berganti-ganti modus operandinya.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x