Penyelesaian Sengketa Tanah, Restorative Juctice dan Alternative Dispute Resolution

- 16 Juni 2022, 23:26 WIB
Ilustrasi - Menerima Sertifikat Tanah
Ilustrasi - Menerima Sertifikat Tanah /Instagram/@fifimskmurproperti

Baca Juga: 5 Penagih Pinjol Mengancam Nasabah Disikat Polisi

Oleh karena itu, sudah benar bahwa ajakan Jaksa Agung untuk melakukan pemberantasan mafia tanah secara bersama dengan kerjasama dan sama-sama bekerja.

"Jangan cuma berdoa saja, harus betul-betul ada saling kerjasama, maka kita bisa mendukung upaya Menteri dan Wamen ATR/BPN yang baru dilantik Bapak Presiden Jokowi dalam menyelesaikan sengketa tanah dan pemberian sertifikat tanah hak milik kepada rakyat Indonesia sesuai hak kepemilikannya masing-masing," kata Ronny.

Terkait praktik mafia tanah yang bekerja sama dengan oknum pegawai ATR/BPN, Ronny mengatakan bahwa pemecatan oknum pegawai bukan satu-satunya solusi.

Baca Juga: Berlebihan Main Game Bisa Kurangi Daya Ingat? Ini Kata Ahli Kesehatan

Namun demikian, lanjut dia, apabila oknum pegawai tersebut sudah menjadi bagian dari mafia tanah yang justru sebagai penyebab utama sengketa di bidang pertanahan.

Maka pegawai tersebut tidak hanya dipecat, melainkan juga harus diungkap melalui sebuah proses penegakan hukum.

"Bila perbuatan (oknum pegawai) itu menyebabkan ada terjadi kerugian negara atau kerugian masyarakat, maka dapat disita asetnya sebagai barang bukti. Bahkan disita sebagai aset negara atau bisa menjadi hak para korban mafia tanah tersebut," tegas Ronny.

Baca Juga: Diduga Lakukan Pencabulan, Anggota DPR Ini Dilaporkan ke Mabes Polri

"Pengungkapan kasus secara tegas dan tuntas akan memperkuat penyelesaian sengketa tanah, bahkan memberikan efek jera bagi para mafia tanah," sergahnya kemudian.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x