Perlu diketahui, disebutkan terdapat 125 pegawai ATR/BPN yang terlibat dalam praktik mafia tanah dan 32 di antaranya sudah mendapatkan hukuman berat.
Sementara 53 orang di antaranya mendapatkan hukuman disiplin sedang, dan 40 orang lainnya dihukum disiplin ringan.***