DPR: Kasus Brigadir J Ada Perkembangan, Kemungkinan Ada Tersangka Baru

- 4 Agustus 2022, 20:47 WIB
Anggota Komisi Hukum DPR RI, Arsul Sani.
Anggota Komisi Hukum DPR RI, Arsul Sani. /Dok DPR RI

ARAHKATA - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menilai ada progres dalam proses penanganan kasus tewasnya Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka.

Meskipun belum memenuhi semua ekspektasi publik, akan tetapi terbuka adanya tersangka baru dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Hadir Diperiksa di Bareskrim Polri Selama 7 Jam

“Saya melihat begini, apa yang diumumkan oleh Polri (penetapan tersangka), terlepas barangkali belum memuaskan ekspektasi publik, tetapi itu sebuah progres,” ujar Arsul kepada wartawan di gedung DPR, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip ArahKata.com, Kamis, 4 Agustus 2022.

Menurut Arsul, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus kematian Brigadir J selain Bharada E. Pasalnya, Bharada E ditetapkan tersangka dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

“Pasal 55 dan 56 KUHP itu mengatur tentang penyertaan. Kalau bicara penyertaan dalam tindak pidana, itu berarti pelakunya tidak hanya satu,” ujarnya.

Baca Juga: Profil Bharada E, Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J

Hanya saja, menurut Arsul, tersangka masih diusut apakah posisinya sebagai pelaku, atau turut serta melakukan, atau orang menyuruh melakukan, atau orang menganjurkan melakukan, atau orang yang membantu melakukan.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x