ARAHKATA - Simak profil dan biodata Bharada Richard Eliezer atau Bharada E tersangka penembakan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022.
Setelah hampir sebulan kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J menguak ke publik, Polri akhirnya menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka pada Rabu, 3 Agustus 2022.
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP.
Baca Juga: Polri Tetapkan Bharada E Sebagai Tersangka Penembakan Brigadir J
Dari dua pasal tersebut, Bharada E terancam dengan hukuman maksimal yakni 15 tahun penjara.
Bharada E merupakan salah satu anggota Brimob yang diperbantukan sebagai Aide de camp (Adc) atau asisten pribadi Irjen Ferdy Sambo.
Tak hanya bertugas sebagai asisten, Bharada E juga ditugaskan untuk melakukan pengamanan terhadap keluarga Irjen Ferdy Sambo.
Baca Juga: Balai BPOM Bandung Amankan Ribuan Kosmetik Ilegal, Terbanyak di Karawang
Bharada E juga merupakan salah satu instruktur vertical rescue atau pelatih teknik evakuasi dari titik rendah menuju titik tinggi dan sebaliknya.