Menurut dia, hal tersebut tampaknya masih dalam proses penyidikan Tim Khusus Bareskrim.
“Nah, itu yang kita tunggu. Tentu ada harapan kami di Komisi III, karena ini perkara yang menarik begitu banyak, begitu luas atensi masyarakat, sebaiknya Polri secara teratur menyampaikan hal-hal mana yang bisa disampaikan kepada publik terkait dengan progres penyidikan,” kata Arsul.
Baca Juga: Polri Tetapkan Bharada E Sebagai Tersangka Penembakan Brigadir J
Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus polisi tembak polisi yang mengakibatkan tewasnya Brigadir J. Bharada E diketahui sebagai penembak langsung Brigadir J.
“Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Agustus 2022.
Bharada E, kata Andi disangkakan melanggar Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: Hoaks! BPJS Bagikan Dana Bansos UMKM Rp200 Juta
Dalam kasus ini penyidik telah memeriksa 42 saksi termasuk beberapa saksi ahli. Penyidik juga telah melakukan uji balistik, termasuk telah menyita sejumlah barang bukti seperti alat komunikasi, CCTV, dan lainnya.***