ARAHKATA - Bareskrim Polri telah memeriksa Ketua Koperasi Syariah 212 atas nama MS pada Senin, 1 Agustus kemarin.
Pemeriksaan itu terkait dengan Koperasi Syariah 212 menerima aliran dana dari yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) sebesar Rp 10 miliar.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang menerima aliran dana Boeing dari ACT yang tidak sesuai dengan peruntukannya di antaranya Ketua Koperasi Syariah 212 atas nama MS pada Seni, 1 Agustus 2022," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah saat jumpa pers, di Mabes Polri, Selasa, 2 Agustus 2022.
Baca Juga: Susno Duadji Bingung Kasus Brigadir J: Sudah Terlalu Lama, Bharada E Harus Jadi Tersangka
Sebelumnya, Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Kombes Pol Helfi Assegaf mengungkapkan, Aksi Cepat Tanggap (ACT) melakukan penyimpangan dana Boeing hingga mencapai Rp 34 miliar dari total yang diserahkan Rp 138 miliar.
“Total dana yang diterima ACT dari Boeing Rp138 miliar, digunakan untuk program yang telah dibuat ACT kurang lebih Rp103 miliar dan sisanya Rp34 miliar digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya,” kata Helfi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin, 25 Juli.